Batam – Pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 sekira pukul 18:30 WIB sore, Sdr. Melky Kumontoy, laki-laki, 40 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna putih BP-2912-FH yang datang dari Jl. Taman Lestari tepatnya di Simpang Jl. Kampung Persada Pasir Putih bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah BP-5183-MF yang dikendarai Sdri. Romaulina Sinaga. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Melky Kumontoy mengalami cidera di bagian kaki sebelah kiri.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Embung Fatimah Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Embung Fatimah Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (*)