Tanjungpinang – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah menyerahkan 2,87 milyar rupiah santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan selama periode bulan Januari s.d Desember 2022.
Jumlah pembayaran santunan ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode bulan Desember di tahun 2021 yaitu sebesar 6,34% atau Rp. 194,43 juta. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang, Akmal Nur menyampaikan bahwa penurunan jumlah penyerahan santunan dikarenakan jumlah korban kecelakaan yang meninggal dunia juga mengalami penurunan di tahun 2022.
“Jumlah korban kecelakaan yang mengajukan santunan kecelakaan pada tahun 2022 adalah 137 orang dimana jumlah korban yang mengajukan santunan meninggal dunia sebanyak 31 orang dan 106 orang yang mengajukan santunan luka-luka. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan periode sampai dengan bulan Desember tahun 2021 yaitu sebanyak 119 orang yang mengajukan santunan. Jumlah korban kecelakaan yang meninggal dunia berkurang sebesar 20,51% atau sebanyak 8 orang jika dibandingkan tahun 2021, hal ini patut disyukuri dan semoga kedepannya jumlah kecelakaan dapat terus ditekan”, tambah Akmal.
Lanjutnya, namun jumlah pengajuan santunan korban luka-luka mengalami kenaikan dimana tahun 2021 jumlah korban yang mengajukan klaim santunan luka-luka sebanyak 80 orang dan pada tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 106 orang.
Akmal menjelaskan kenaikan jumlah pengajuan luka-luka ini dikarenakan PT Jasa Raharja Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit dan Unit Lakalantas sehingga korban kecelakaan yang melakukan rawat jalan di UGD Rumah Sakit dapat dengan cepat mendapatkan Surat Jaminan atas biaya perawatan luka-luka akibat kecelakaan dari PT Jasa Raharja.
Akmal Nur menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban kecelakaan serta ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. “Jasa Raharja akan selalu berkoordinasi dengan mitra terkait tentang upaya untuk pencegahan kecelakaan, sinergitas program pencegahan kecelakaan antar instansi menjadi kunci kedepannya”, tambah Akmal.
“Kami menjalin kerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polri, rumah sakit, BPJS Kesehatan / Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan serta beberapa instansi lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami melakukan beberapa inovasi digital dalam bidang pelayanan klaim santunan kecelakaan seperti pengajuan santunan melalui aplikasi JrKu, sistem monitoring dan verifikasi biaya perawatan (SiVera), serta penerapan aplikasi baru JR Care sejak awal bulan November kemarin” tambah Akmal.
PT Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud negara hadir dan membantu masyarakat, khususnya masyarakat korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanah UU no 33 dan 34 tahun 1964.
PT Jasa Raharja menghimbau kepada warga masyarakat pemilik kendaraan untuk tertap selalu tertib dan taat dalam berlalu lintas, selalu menggunakan helm, membawa surat kelengkapan berkendara, serta selalu disiplin dalam berkendara. (*)