Tanjungpinang – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jl MT. Haryono pada tanggal 10 Januari 2023. Penjelasan tentang hak santunan kematian dan penyerahan santunan kepada istri korban korban dilakukan oleh Sdr. Novie Krishna Aji, Penanggungjawab Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang. Kecelakaan terjadi karena terjadi tabrakan antara dua kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban TK dengan pengendara sepeda motor dibawah umur FP. Pengendara sepeda motor TK mendapatkan cidera kepala berat dan sempat mendapatkan perawatan medis di Ruang ICU RSAL Dr Midiyato Suratani, Kota Tanjungpinang namun dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 2023.
Korban berinisial TK mengalami kecelakaan pada hari Minggu, 8 Januari 2023 di jalan MT. Haryono (dekat kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang), Kel. Tanjung Unggat, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 05.30 WIB. Dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kejadian bermula saat korban TK yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun datang dari arah Kogabwilhan 1 Tanjungpinang menuju ke arah PDAM Tirta Kepri Tanjungpinang.
Sesampainya di TKP dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai FP yang melewati marka tengah jalan dan bertabrakan dengan korban TK. Korban TK mengalami cidera kepala kemudian dibawa ke RSAL Dr Midiyato Suratani untuk mendapatkan perawatan di Ruang IGD. Setelah dirawat selama 2 hr di ruang ICU korban TK dinyatakan meninggal dunia ketika pada pukul 02.40 WIB dini hari tanggal 10 Januari 2023. Ahli waris korban yang sah adalah istri korban yaitu Ibu MJ dan berhak atas santunan kematian sesuai PMK No. 15 tahun 2017 sebesar 50 juta rupiah.
Petugas Jasa Raharja, Novie Krishna Aji, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban TK, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.
“Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan kematian kepada ahli waris yang sah. Ibu MJ sebagai istri korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan telah memenuhi persyaratan dan santunan dapat diserahkan segera kepada ahli waris lalu kelengkapan berkas administrasi santunan sudah terpenuhi semua dan akan segera diproses penyerahan santunannya” jelas Novie.
Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sebesar Rp. 50.000.000 tanpa ada potongan sama sekali”, tambah Lambang.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Tanjungpinang untuk membantu korban kecelakaan. “Info kecelakaan yang diterima dari RSAL kami tindaklanjuti dan kami informasikan ke keluarga korban untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke penyidik Unit Gakkum Satlantas dilakukan pembuatan Laporan Polisi pengentryan secara online ke sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System)” jelas Novie.
Dari IRSMS petugas Jasa Raharja bisa menerima Laporan Kecelakaan dan melihat detail data kecelakaan yang dialami oleh korban. Kecepatan dan ketepatan proses penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS dan proses komunikasi yang intensif dengan pihak Rumah Sakit. RSAL Dr Midiyato Suratani adalah salah satu Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja sehingga memudahkan dan mempercepat pemberian jaminan biaya perawatan luka-luka bagi para korban.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang telah menyerahkan 2,87 milyar rupiah santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan selama periode tahun 2022. Jumlah pembayaran santunan ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode bulan Desember di tahun 2021 yaitu sebesar 6,34% atau Rp. 194,43 juta. Penurunan jumlah penyerahan santunan dikarenakan jumlah korban kecelakaan yang meninggal dunia juga mengalami penurunan di tahun 2022, sebesar 20,51% atau berkurang sebanyak 8 orang jika dibandingkan tahun 2021.
“Seperti yang kita ketahui, santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutupnya. (*)