Batam – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah menyerahkan Rp 17,6 milyar hak atas santunan bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 20,44 % jika dibandingkan periode yang sama bulan Desember tahun 2021 atau sebesar Rp. 14,6 milyar serta dengan kenaikan 8 Millyar.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan bahwa kenaikan jumlah santunan yang diberikan dikarenakan meningkatkan korban kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan yang besar pada tahun 2022 dibanding dengan tahun 2021 yang didukung dengan sudah tidak diberlakukannya kembali PSBB.
“Karena rendahnya tingkat penyebaran Covid-19 di tahun 2022 sehingga mempengaruhi mobilitas pengguna alat transportasi di jalan raya, selain itu masih banyaknya pengendara yang tidak taat akan aturan yang berlaku seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, melawan arah, hingga faktor dari tingginya kecepatan yang ditempuh karena kosongnya jalan raya ketika malam hari,” ujarnya.
Selain itu Mulyadi juga menambahkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas jalan masih rendah serta didominasi oleh pengguna kendaraan dalam usia produktif sekolah mencapai lebih dari 45% korban masih duduk dibangku sekolah/kuliah atau belum bekerja serta 37 % pekerja atau karyawan yang bekerja khususnya di Kota Batam sendiri.
“Sebagai pengendalian risiko tersebut, PT Jasa Raharja Kepri selalu lakukan sosialisasi aktif dan massif pada sekolah-sekolah dan kawasan pabrik di Kota Batam untuk selalu berkendaraan sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar etika dalam berkendara,” tambah Mulyadi.
Sampai dengan Desember 2022 di Provinsi Kepri jumlah korban kecelakaan yang mengajukan santunan sebesar 844 orang rendah 0,24 % dibanding jumlah korban sampai dengan November 2022 mencapai 844 korban. Besaran korban kecelakaan ini sebanding dengan biaya penyerahan santunan yang merupakan penggantian biaya perawatan dan santunan meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris, hal ini dikarenakan Jasa Raharja terus melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan seperti sosialisasi baik melalui kegiatan kemasyarakatan di sekolah, pabrik, kelurahan atau lingkungan masyarakat lainnya. Tidak lupa pula kami selalu melakukan upaya penyampaian informasi akan pentingnya berkendara dengan tertib dan taat akan aturan yang berlaku melalui media online, berita dan media sosial.
Mulyadi menjelaskan bahwa “PT Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas dengan cara menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dukcapil, Korlantas Polri, perbankan maupun penerbitan guarantee letter secara online. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah dan cepat serta pembayaran bisa dilakukan kapan saja termasuk hari libur”. Ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan “Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Alat Angkutan Umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melakukan penyerahan santunan Meninggal Dunia dalam waktu 1 hari 15 jam dan kecepatan pembayaran dalam waktu 12 menit 33 detik”.
Toif Riyanto selaku Kepala Unit Operasional dan Humas menambahkan bahwa Jasa Raharja senantiasa melakukan transformasi dalam menghadapi era Industri 4.0, misalnya dalam penggantian Biaya Rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit, saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas kami langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan/guarantee letter secara online sampai dengan maksimal Rp. 20 juta,”
“PT Jasa Raharja sebagai instansi yang menjalankan amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka yang mengalami musibah kecelakaan dengan terus melakukan evaluasi secara periodik ”, tutup Mulyadi. (*)