BATAM (PK) — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit I melakukan Gelar Perkara Khusus terkait kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II pada Selasa (27/12/2022).
Gelar Perkara tersebut dilakukan menanggapi adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Akta Autentik dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang dilayangkan oleh Law Firm Andi Fadlan & Partners.
Penasehat Hukum Kapal MT Sea Tanker II dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Dr Fadlan menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus terkait polemik kepemilikan Kapal MT Sea Tanker II oleh Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.
“Kami mengapresiasi Wasidik Polda Kepri yang sudah merespon surat yang sudah kami layangkan. Dan, kami juga tadi sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Dr Fadlan kepada sejumlah media di Mapolda Kepri.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari point-point penting yang telah disampaikannya ke penyidik, pihaknya berharap adanya sebuah transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap kliennya, sehingga menjadi catatan penting bagi kita semua.
Menurutnya, dasar dari laporannya tersebut merujuk kepada laporan kliennya yang sudah dilayangkan oleh kliennya ke kepolisian di negara Singapura.
“Kami mengharapkan ada beberapa catatan-catatan yang nanti dihadirkan dalam rapat gelar, yang bisa memberikan sebuah kepastian sehingga kasus ini memiliki titik terang,” harapnya.
Dr Fadlan berharap Mapolda Kepri bisa memberikan sebuah catatan penting dalam proses penegakan hukum, dan ini merupakan rangkaian dari pada program Polri yang prinsipnya terbuka, akuntabilitas dan berbasis keadilan atas penegakan hukum bagi warga negara Indonesia.
Dan, apabila nantinya keputusan yang dihasilkan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, maka berdasarkan koordinasi dengan kliennya dan merujuk kepada surat laporan kepolisian dari negara Singapura, maka pihaknya akan membawa kasus tersebut untuk dibawa ke Bareskrim Polri.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini,” imbuhnya.
Lanjut Dr Fadlan, pihaknya menilai langkah yang diambil oleh Polda Kepri untuk melakukan gelar perkara khsusus ini sudah tepat. Hal itu dikarenakan adanya klaim dan juga perbedaan opini dan pendapat antara aparat penegak hukum dalam hal ini Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri dengan kliennya.
“Kami memang meminta untuk dilakukannya gelar perkara khusus. Dan, ini dilindungi oleh Undang-Undang. Ada mekanismenya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.
Lanjutnya, pihaknya berharap Polda Kepri bisa menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan surat-surat dan bukti yang telah dihadirkan.
“Kita lihat nanti hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan surat kita itu bisa direspon dan juga bisa memberikan rasa keadilan untuk klien kita,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri R P Siagian ketika dikonfirmasi awak media mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dan melayani permintaan dari pelapor. “Kita tindaklanjuti dan melayani permintaan dari pelapor,” sebutnya berdasarkan pesan yang dikirimkannya melalui pesan singkat WhatsApp, (yog)