PORTALKEPRI.COM, BATAM – Kepala Unit Operasional & Humas PT Jasa Raharja, Toif Riyanto, didampingi staf melaksanakan kunjungan di Pelabuhan Rakyat Sagulung yang terletak di Kota Batam, Selasa siang (29/11). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindakan untuk memaksimalkan perlindungan yang Jasa Raharja berikan kepada para penumpang kapal laut khususnya di Wilayah Kota Batam.
Dalam kunjungannya, Toif diterima langsung oleh Ketua Koperasi Sri Bulang Madani, Mochtar,. Toif menjelaskan mengenai pentingnya pemberian perlindungan Jasa Raharja kepada para penumpang kapal laut yang naik dan turun di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Pelabuhan Sagulung sendiri melayani pelayaran rute Sagulung-Pulau Bulang, yang ditempuh kira-kira selama 10-15 menit.
“Jasa Raharja siap untuk menyediakan keterjaminan para penumpang kapal laut yang naik dari Pelabuhan Sijantung. Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap penumpang kapal laut, tak terkecuali penumpang kapal laut dari Pelabuhan Rakyat Sagulung Kota Batam” ucap Toif.
Perlindungan Jasa Raharja terhadap pernumpang kapal laut dapat diperoleh melalui Iuran Wajib tiap penumpang. Iuran Wajib tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembelian tiket kapal laut yang resmi. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 1964, menyebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam hal ini, para penumpang angkutan kapal laut termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja. (*)