PORTALKERPI.COM BATAM — Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu asal Malaysia seberat 26,6 Kg.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan ini berawal dari operasi silent yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda kepri dengan TKP disekitar perairan pelabuhan rakyat Baru Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya yang membawa narkotika dari Malaysia menggunakan speedboat pada jumat (14/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, atas informasi tersebut tim melakukan pengamatan sampai 19 Oktober 2022,” kata Harry saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (24/10/2022) siang.
Dari pemantauan tim melihat satu boat yang dicurigai berada di perairan Batu Besar Nongsa, kemudian tim melakukan pengejaran.
“Saat melakukan pengejaran tekong kapal bernama kapten boat mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke laut, namun di speedboat masih terdapat satu orang laki-laki inisial M beserta dengan barang bukti narkotika sebanyak 25 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan teh cina merek guanyinwang,” ungkapnya
Lanjutnya, dari pengakuannya, tersangka disuruh oleh orang Malaysia berinisial N yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Tersangka diperintahkan untuk membawa 25 bungkus narkotika jenis sabu ini ke wilayah Tembilahan Riau dengan berat bruto 26,6 kg sabu serta uang tunai Rp252 ribu dan 462 ringgit,” bebernya.
Ditempat yang sama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David mengatakan tersangka ini sebelumnya mendapatkan order di 2 tempat.
“Hasil interogasi, tersangka merupakan pemain baru, namun akan tetap kami dalami. Pelaku ini mendapatkan order untuk diantarkan ke Riau, dan pelaku juga diminta antarkan narkotika ke Palembang,” kata David.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite juga menambahkan, tersangka ini kenal dengan DPO asal Malaysia melalui temannya yang juga berada di Malaysia.
“Jadi awalnya tersangka yang kita amankan ini rencananya ingin bekerja sebagai PMI ilegal di Malaysia. Setelah berjumpa dengan temannya, tersangka ditawarkan untuk mengantarkan sabu ini sesuai tujuan yang diminta oleh DPO,” kata Sihite menambahkan.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. (Yog)