PORTALKERPI.COM BATAM — Bea dan Cukai Batam beberkan kerugian negara atas beredarnya rokok non cukai atau ilegal yang beredar bebas di Kota Batam, Selasa (13/9/2022).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Rizki Baidillah, mengatakan, saat ini BC Batam masih melakukan gempur rokok ilegal bersama Kodim 316 dan penegak hukum lainnya.
“Dari hasil gempur rokok ilegal, dalam periode 1 Agustus sampai dengan 9 September 2022, telah dilakukan sebanyak 30 penindakan,” kata Rizki pada Senin (12/9/2022) sore.
Lanjutnya, selama semester 1 tahun 2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp. 10,22 Miliar, dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6,81 Miliar.
“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun, dan negara alami kerugian sebesar Rp. 6,81 Miliar,” imbuhnya.
Adapun rokok ilegal yang banyak diminati masyarakat di Kota Batam yaitu H&D, Rexo, Manchester, Rave, dan masih banyak merek rokok ilegal yang beredar di Kota Batam (cw1)