KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Ternyata, adanya aturan larangan menggunakan sandal jepit bagi pengendara roda dua di jalan raya itu hanya imbauan, Selasa (21/6/2022).
Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto menyebutkan, apa yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri tentang aturan larangan menggunakan sandal jepit untuk pengendara roda dua hanya bersifat edukasi atau himbauan.
“Aturan tersebut bukan keharusan. Jika pengendara mengalami laka lantas dan pengendara menggunakan sepatu, maka kakinya akan lebih terlindungi saat bersentuhan dengan aspal,” ujar Tri Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Mapolda Kepri.
Lanjut Dirlantas Polda Kepri, intinya, pemakaian sandal jepit itu sifatnya himbauan. Pengguna sepatu dalam berkendara itu untuk keamanan dan keselamatan dalam penggunaan jalan itu sendiri.
“Untuk itu kita menghimbau para pengguna sepeda motor untuk lebih safety. Berkendara bukan hanya untuk melindungi kepala, tetapi juga termasuk kaki, supaya tidak lecet, tidak tergores aspal, dan tidak terluka,” pungkasnya, (cw1)