KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Satresnarkoba Polresta Barelang kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Internasional di perairan Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang Kota Batam pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan, ini merupakan yang kedua kalinya Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan tindak pidana narkotika jaringan Internasional.
“Ini merupakan yang kedua kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Satresnarkoba berhasil mengungkap pidana narkotika jaringan Internasional seberat 31,552 kg,” ujar Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (19/4/2022) pagi.
Lanjutnya, penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 di Pulau Buaya Belakang Padang dan yang kedua ini pada 9 April 2022 di Pulau Telan Belakang Padang.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang tergabung dari Ditpolairud Polda Kepri dan Satgas Merah Putih mendapatkan informasi bahwa akan dilakukannya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke Tanjung Batu Balai Karimun,” bebernya.
Dipertengahan perjalanan, saat pelaku berada di perairan Pulau Telan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti narkotika.
“Pelaku inisial EH (40) saat itu membawa narkoba menggunakan kapal spead boat. Dipertengahan jalannya, kita berhasil melakukan penangkapan,” tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang.
“Setelah dilakukan penimbangan, dari 30 bungkus sabu tersebut terhitung dengan berat sekitar 31,552 kg,” imbuhnya.
Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
“Tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta kalau narkotika ini sampai ditujuan, dan tersangka baru menerima sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka,” kata Nugroho.
Atas tindak pidana ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya.
“Dua orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial PI dan E. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit spead boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun,(cw1)