KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Kuasa hukum dari Wasih selaku pemilik lahan seluas 8 hektare di lahan kebun seberang jalan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam kembali angkat bicara.
Ratna, selaku kuasa hukum Wasih mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan apapun dalam proses perseteruan yang terjadi antara dirinya bersama tiga perusahaan lainnya di lokasi lahan tersebut.
Ia mengaku bahwa kliennya memiliki bukti otentik yang jelas atas kepemilikan hak atas lahan yang tengah mengalami perseteruan tersebut.
“Klien saya ibu Wasih memiliki bukti otentik atas hibah atas lahan tersebut, totalnya 8 hektar lebih,” kata Ratna saat ditemui dikantornya, Selasa (12/4/2022) sore.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki surat hibah langsung dari pemilik masing-masing lahan tersebut, antara lain hibah yang diberikan dari Ibrahim Sebox seluas 3 hektar lebih pada 18 Februari 2015 kepada almarhum suami kliennya, Muhammad Akib.
Selain itu, ada juga surat hibah dari Ahmad Sebox seluas 3 hektar lebih kepada almarhum suami kliennya seluas 3 hektar lebih pada 18 Mei 2013 dan hibah yang diberikan oleh Sapii seluas satu hektar lebih yang diserahkan secara langsung kepada almarhum suami kliennya pada 2 April 2016 lalu.
“Yang terakhir hibah itu dari Salmah seluas 2,5 hektar yang diberikan langsung kepada almarhum suami klien saya pada 22 Juni 2013 dan diperbarui lagi pada 14 April 2016 lalu,” ujarnya.
Lanjut Ratna, kliennya juga memiliki surat dari Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia Kota Batam atas pencabutan kuasa pengurusan lahan tersebut kepada N pada, 5 Maret 2015.
Dirinya juga telah melayangkan surat pengajuan mediasi kepada BP Batam dan beberapa instansi terkait atas permasalahan yang terjadi di lahan tersebut.
“Kami sudah mengajukan surat untuk dilakukan mediasi ke BP Batam, tapi sampai saat ini belum ada balasan. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” imbuhnya.
Selain itu, terkait laporan yang akan dilayangkan oleh N itu ke pihak Kepolisian kepada kami, kami tidak ingin menanggapinya.
“Kami tidak menanggapi yang mana N layangkan laporan ke pihak Kepolisian karena informasi adanya N di lahan tersebut kami ketahui langsung dari BP Batam, jadi itu fakta yang kami dapati dan bukan fitnah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, permasalahan lahan yang berada di Kebun Panglong yang merupakan hutan lindung sebelum Kavling Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam terus bergulir.
Seseorang berinisial N yang dituding hendak menguasai lahan tersebut angkat bicara, dan menegaskan apa yang disampaikan WU tidak benar.
N, juga merasa tidak pernah meneror atau memerintahkan aparat untuk datang ke lokasi hingga keributan beberapa waktu lalu terjadi. Sebab, di lahan tersebut saat ini terdapat tiga pihak yang telah mendapat PL dari BP Batam, termasuk N sendiri.
Bahkan, N juga mengaku bukanlah pihak dari Arda Regency yang membuat Laporan Polisi (LP) dengan tuduhan mendirikan bangunan di lahan milik orang lain, (cw1)