KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia – Indonesia seberat 22,249 kg.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin yang mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi.
“Kita dari Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih banyak dan apresiasi kepada Polresta Barelang yang telah melaksanakan tugas dengan baik khususnya penangkapan barang bukti narkoba ini,” ujar Jefridin saat akan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang pada Rabu (30/3/2022) siang.
Lanjutnya, mudah-mudahan apa yg kita lakukan ini menjadi pelajaran kita semua, karena betapa pentingnya pengetahuan bahaya narkoba ini jika telah beredar di masyarakat.
Ditempat yang sama Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo mengatakan, kita dari pihak Kepolisian komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kepri terutama di Kota Batam.
“Kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Saya mengapresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung di Satgas Merah Putih yang berhasil tangkap kurir narkoba jaringan Internasional ini,” ujar Nugroho.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat, sekiranya ada mendapatkan informasi peredaran narkoba segera infokan kami.
“Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt juga menjelaskan kronologi penangkapan keempat kurir narkotika jaringan Internasional ini.
“Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional yang berinisial RL (48) ST (26), IM (30) dan AB (46) di Pulau Buaya Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Selasa (15/2/2022) lalu,” ujar Harry yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.
Dari 22,249 kg barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, sebanyak 17.206 gram, dimana nanti alan disisihkan 132 gram untuk tes laboratorium, 2 gram untuk pengadilan, dan dimusnahkan 17.072 gram.
Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan sebanyak 5.043 gram. Disisihkan untuk laboratorium sebanyak 71 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 4.970 gram sabu.
“Kepri ini sangat rawan terhadap peredaran narkotika. Dari keseluruhan barang bukti narkotika ini, kita berhasil selamatkan 66 ribu sampai 88 ribu jiwa anak bangsa dari peredaran narkotika ini,” pungkasnya (cw1)