KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih berhasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 22,249 kg jaringan Internasional Malaysia – Indonesia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nurmantyo mengatakan, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang kurir narkoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional yang berinisial RL (48) ST (26) warga Batam sementara dua lainya yakni IM (30) dan AB (46) warga Palembang dan Babel,” ujar Kapolresta Barelang saat press release di Mapolresta Barelang pada Kamis (17/3/2022) siang.
Lanjutnya, narkotika ini rencananya akan dibawa pelaku ke Palembang. Sementara dua orang kurir yang membawanya tersebut merupakan orang Bangka Belitung.
“Orang yang memesannya imo masih kita cari. Kita sudah masukan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengungkapkan, keempat tersangka ini kita amankan pada bulan Februari lalu, namun polisi sudah melakukan pengintaian pada bulan Januari nya.
“Memang ini infonya sebelum Februari. Kami lakukan pengintaian lumayan lama agar dapat hasil yang maksimal,” kata Lulik
Saat itu, kapal tersebut hendak berangkat menuju Palembang melalui jalur laut. Penangkapan sendiri dilakukan di Pulau Buaya Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
“Dua orang dari Bangka Belitung disuruh oleh seseorang dari Palembang untuk menjemput narkotika itu di Batam. Kemudian saat hendak berangkat kita amankan mereka di perairan Batam,” kata Lulik.
Lulik juga mengatakan, penyelundupan narkotika ini tidak seperti penyelundupan sebelumnya. Kali ini pelaku gunakan modus dengan menggunakan kapal ikan nelayan.
“Kapal nelayan yang digunakan ini sebenarnya untuk mencari ikan di laut. Namun kali ini mereka menggunakannya untuk menyelundupkan narkoba. Namun polisi tidak bodoh, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Lanjutnya, narkotika ini merupakan barang dari negara Malaysia dan ini merupakan jaringan Internasional.
“Sabu seberat 22,249 kg yang dikemas dalam bentuk teh Cina merk Guanyinwang ini berasal dari negara Malaysia,” imbuhnya.
Keempat kurir ini dijanjikan upah oleh DPO dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.
“Keempat tersangka belum menerima upah pengantaran, karena upah akan dikasih kalau barang haram tersebut sampai di tujuan,” pungkasnya.
Terhadap tersangka kurir narkoba ini dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun, (cw1)