KEPRITERKINI.CO.ID TANJUNGPINANG — Unit Reskrim PPA Tanjungpinang melakukan pengamanan terhadap dua orang sepasang pria dan wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana perzinahan di sebuah kos-kosan yang beralamat di Gang Ibu Pangga jalan Pulau Pandan Batu 5 Tanjungpinang pada Jum’at (11/3/2022) malam.
Pengamanan pelaku tindak pidana perzinahan ini dilaporkan langsung oleh MA yang merupakan suami dari wanita inisial SF yang diamankan oleh Unit Reskrim PPA Polres Tanjungpinang.
“Mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan SF dan A, suaminya yang berinisial MA melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban pada Sabtu (12/3/2022) siang.
Lanjutnya, kedua pelaku perzinahan ini mengaku telah melakukan hubungan layak suami istri ini baru satu kali.
“Pelaku baru melakukan persetubuhan sebanyak satu kali di dalam sebuah rumah kosan tersebut,” bebernya.
Kasat Reskrim juga mengatakan, sebelum dilakukan pengamanan terhadap kedua pelaku tersebut kita terlebih dahulu melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat yg dimaksud.
“Setelah dilakukan pengamatan di TKP, didapat petunjuk bahwa didalam rumah sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan),” tuturnya.
Kemudian dilakukan koordinasi degan RT, pemilik rumah kos dan ketua pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk kedalam rumah.
“Setelah petugas berhasil masuk kedalam rumah, terlihat kedua orang tersebut keluar dari dalam kamar, selanjutnya dilakukan intrograsi awal di TKP, dan kedua orang tersebut mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pengusutan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” pungkasnya.
Pria berinisial A yang diduga melakukan mesum dengan istri orang tersebut merupakan oknum pejabat di Pemprov Kepri, (cw1)