KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Kerusakan hutan produksi dan mangrove yang dilaporkan oleh LSM Lingkar Madani Batam serta puluhan LSM, OKP, dan Ormas se-Kepri di sidak langsung oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri pada Kamis (27/1/2022) siang.
Hutan produksi yang dilaporkan telah dirusak dan bermasalah ini merupakan milik PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara.
Hutan Lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya, “dirusak” oleh perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) ditanggapin Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri usai LSM Lingkar Madani mempertanyakan status lahan hutan produksi yang di nilai muatan indikasi kongkalikong jahat.
Menanggapi pengrusakan lahan yang di kelola oleh PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara, Anggota DPRD Provinsi Kepri Fraksi Hanura, Bakti Lubis mengatakan, kita dari Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri menidaklanjuti langsung adanya laporan yang disampaikan oleh beberapa LSM Lingkar Madani Batam serta puluhan ormas OKP.
“Kami datang kesini setelah adanya laporan pengaduan LSM yang melakukan RDP pada Kamis (13/1/2022) yang lalu dan berdasarkan informasi mereka adanya dugaan kuat menyalahi peruntukan dan kita libatkan DLHK Kepri turun ke lokasi untuk melihat situasi serta melihat donasi perizinan yang mereka didapatkan apakah sesuai atau tidak,” ujar Bakti Lubis pada Kamis (27/1/2022) malam.
Bakti menjelaskan, jika pihaknya melihat adanya cacat hukum akan kita tindak langkah tegas yang menyangkut soal perizinan dan nantinya akan kita panggil kembali kepada tiga perusahaan yang memiliki dugaan unsur kongkalikong tersebut.
“Kalau ada yang aneh dalam peruntukan izinnya, Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan DLHK Kepri akan kita tindak lanjut dan kita tidak biarkan ke tiga perusahaan tersebut lenggak-lenggok dengan bebas merusak kawasan hutan lindung ini,” tegasnya
Bakti menambahkan, kehadiran Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan DLHK Kepri saat ini belum melakukan penyegelan lokasi tersebut dengan alasan masih dalam pemeriksaan dokumen yang akan kita minta.
“Kalau untuk penyegelan lokasi tersebut masih belum kita lakukan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan dokumen yang akan kita minta,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua LSM Lingkar Madani, Andi Muchtar sangat mengapresiasi atas sikap cepat respon dari Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan DLHK Kepri yang mendatangi langsung lokasi hutan produksi yang masih bermasalah ini.
“Kami sangat apresiasi atas sikap cepat respon yang dilakukan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dan DLHK Kepri yang langsung turun ke lokasi milik PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara,” ujar Andi Muchtar
Andi menegaskan, pihaknya segera meminta DPRD Provinsi Kepri dan DLHK Kepri untuk melakukan tindak lanjut atas dugaan pengrusakan lahan hutan produksi tersebut.
“Untuk soal tindak pengrusakan lahan hutan produksi tersebut kita minta segera DPRD Provinsi Kepri dan DLHK Kepri untuk melakukan tindak tegas dan tindak lanjut atas laporan kita,” ungkap Andi Muchtar
Sebelumnya, lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam, kondisi Hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.
Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh atas nama Gubernur Kepulauan Riau.
Beberapa LSM, Ormas dan OKP mendesak kepada Gubernur Kepri untuk mencabut tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking, Pantai Kelat) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT. Vila Pantai Mutiara.
Keputusan Gubernur Kepri yang dikeluarkan diduga syarat dengan kepentingan karena dikeluarkan pada saat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur (Masa Jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021). Keputusan ditanda tangani pada tanggal 17 Februari 2021.
Dalam keputusan Gubernur Kepri terjadi kelalaian administrasi yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan ditulis pada tahun 2020, yang artinya penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020. Sedangakan permohonan surat dari PT. Vila Pantai Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021 (surat Keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat).(cw1)