KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam musnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 66.783.493 batang rokok dengan cara dibakar di Horizon Industrial Park, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (29/12/2021) pagi.
Kepala Bea dan Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, rokok senilai Rp 67 Miliar lebih tersebut merupakan hasil penyitaan Bea Cukai Batam dari penindakan administrasi dan penindakan hukum dalam setahun terakhir ini.
“Hasil penindakan tersebut telah menyelamatkan Cukai cukup besar yaitu senilai Rp 43.403.221.986,” ujar Ambang.
Lanjutnya, barang bukti jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan di Batam yang memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelamatkan potensi kekayaan negara.
“Setelah KPKNL merestui, miliaran batang rokok ini baru bisa kita lakukan pemusnahan degan cara di bakar,” bebernya.
Ditempat yang sama, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid juga mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal tersebut.
“Jika aliran cukai yang dibayarkan sebagiannya mengalir ke kas daerah Batam ini merupakan sebagai salah satu sumber pendapatan,” ujar Jefridin.
Lanjutnya, perusahaan rokok legal yang telah membayar cukai merupakan kontribusi untuk ke Kota Batam.
“Rokok legal yang membayar cukai memberikan kontribusi kepada Batam juga, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai Batam,” pungkasnya.
Turut hadir pemusnahan rokok ilegal tersebut Sekretaris Kota Batam Jefridin Hamid, perwakilan dari TNI Angkatan Laut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), (cw1)