KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Imigrasi Batam dan pihak Kepolisian diharapkan dapat membantu dan mengatasi permasalahan yang terjadi Apartemen Indah Puri Kota Batam.
Sebagai Warga Asing yang menetap di Indonesia berlaku Undang-Undang (UU) Keimigrasian dan harus mengikuti ketentuan hukum positif yang berlalu di negara dimana dia diberikan izin tinggal.
Ketentuan itu termasuk juga apabila ada peristiwa hukum yang terjadi disekitar WNA tinggal. Jika melanggar bisa di pidana kurungan atau di deportase (dikembalikan) ke Negara asal.
Didalam permohonan izin tinggal bagi warga asing (WNA) berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) disebutkan sejumlah kriteria bagi WNA.
Misalnya tidak melanggar hukum yang ada di Indonesia dan mematuhi aturan perundangan-undangan. Termasuk didalamnya tidak melawan petugas.
Seperti diberitakan sejumlah media, warga penghuni Apartemen Indah Puri berkumpul untuk hadang pembongkaran bangunan apartemen oleh pihak PT Guthrie Jaya Indah Resort pada Sabtu (18/12/2021).
Diberitakan ada WNA bernama Bryan dan Fransisco yang protes dan mengkomplen atas kedatangan petugas di lokasi dimaksud.
Bahkan seperti tampilan di media salah satu televisi nasional seorang WNA memakai topi berteriak dan marah-marah, dan membunyikan pengeras suara trompet juga ada menyerang dengan menyemprot berupa “spray” kepada petugas.
Menurut informasi yang dikumpulkan bahwa WNA tersebut kemungkinan hanya sebatas penghuni. Secara hukum tertulis atau otentik jangan-jangan bukanlah “pemilik” dari Apartemen tersebut.
Kalau diselidiki kemungkinan besar memang bisa saja WNA tersebut diduga bukan pemilik. Sehingga tidak ada relevansinya mereka WNA itu marah-marah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini.
Sesuai aturan Keimigrasian WNA ini harus patuh pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diatur bahwa “Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya”.
Yang dimaksud “Orang Asing tertentu” tersebut adalah Orang Asing yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Sehingga untuk tinggal saja harus ada “penjamin”.
Mengapa bisa marah-marah begitu ? Apalagi inikan urusan dengan PT GJIIR sebagai pemilik lahan.
Sebagai hal analisa yuridis, bahwa BP Batam sesuai Undang-Undang memegang Hak pengelolaan yang diberikan kepada BP Batam secara parsial diberikan Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
Secara hukum juga perlu dipertanyakan sekali lagi. Apakah WNA ini penghuni atau pemilik lahan yang diatasnya berdiri objek bangunan ?
Karena sejak dulu aturan tentang Orang Asing (WNA) memiliki lahan dan membangun tidak ada, kecuali investasi asing yang masuk dalam Penanaman Modal Asing yang berbadan hukumnya jelas.
Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan bahwa PT GJIIR sudah melakukan pembaharuan perpanjangan UWT selama 30 tahun.
“Sehingga kalau sudah demikian persoalan diatas lahan adalah bisnis plan-nya yang menerima lahan,” ujar seorang nara sumber.
Kembali analisa soal orang asing WNA yang sesukanya marah-marah itu, diharapkan Tim Pengawasan Orang Asing (POA) dibawah Imigrasi perlu mempertanyakan WNA itu di Indonesia kerja apa? Juga hubungan keluarga dengan WNI penjamin seperti apa ?
Informasi kalau orang Indonesia diluar negeri jika melanggar hukum maka akan kena sanksi. Baik sebat atau dipenjara. Memang aneh di Indonesia WNA malah terbalik, memarah-marahi petugas. (r/***)