KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (15/12/2021) sekira pukul 07.30 WIB.
Kapolsek Sekupang Yudha Suryawardana mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 11.30 WIB di perumahan Town House Cipta Green Mension Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Saat itu korban inisial VE sedang berada didalam kamar lantai 2 dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga, tiba-tiba anaknya melihat pelaku yang memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2,” ujar Yudha.
Lanjutnya, melihat pelaku tersebut, anak korban langsung memberitahukan kepada korban dan sesegera ia langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.
“Pelaku yang berinisial TS (28) saat itu langsung mendobrak pintu hingga terbuka, kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang,” bebernya.
Spontan ia langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak, lalu korban mengatakan kepada pelaku jika tidak memiliki uang, cuma ada Rp. 100 ribu di dalam tas.
“Namun pelaku tidak mau, sehingga korban mengatakan kalung emas anak saya ambil saja dan biarkan kami pergi. Kemudian saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, ia hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah,” tuturnya.
Akan tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban. Setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding, dan memecahkan stoples kaca sebanyak 2 buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh dan perabotan rumah rusak dan berantakan,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, tim melakukan giat lidik terkait pencurian dengan kekerasan selanjutnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Pinggir.
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, (cw1)