KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana curanmor pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan terdapat di 2 (dua) TKP berbeda, yang pertama pada Kamis, (28/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam. Untuk TKP yang kedua yakni pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 02.45 WIB di Angkringan Pinggir Sebrang Jalan Cabuci Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Berawal Pelaku P (24 Tahun) melakukan Curanmor Roda 2 ketik Para korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci Palsu (Kunci T) yang sudah dipersiapkan. Kemudian Pelaku melarikan diri dengan Hasil Curiannya.
“Pelaku berinisial P (24) menjalankan aksi curanmor saat korban sedang lengah atau beristirahat. Pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu atau kunci T,” ujar Niki pada Selasa (14/12/2021) siang.
Berdasarkan LP dari korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip milik korban sedang berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku inisial P (24) beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut,” bebernya.
Adapun dari hasil pengembangan, pada Senin (13/12/2021) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku, tim dapat mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor lain hasil tindak pidana di TKP Bengkong.
“Pelaku merupakan residivis curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan. Pelaku bebas bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, (cw1)