KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, berdasarkan adanya LP dari orangtua korban, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencabulan.
“Korban bernama Mawar (nama samaran.red) umur 12 tahun menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan secara bersamaan atau melakukan persetubuhan tiga orang (Threesome),” ujar Yudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Syofian Rida dan Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolsek Nongsa pada Jum’at (3/12/2021) siang.
Lanjutnya, adapun kronologi kejadiannya yaitu, saat itu tersangka WIC mengatakan kepada tersangka RS bahwa dirinya telah bersetubuh dengan korban Mawar, dan saat itu juga RS juga mengakui bahwa pernah juga melakukan persetubuhan dengan mawar.
“Dengan saling mengakuinya hubungan antar kedua tersangka dengan korban, saat itu juga kedua tersangka sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama,” bebernya.
Yudi juga mengatakan, kedua tersangka berencana, mengajak korban bertemu dipasar Kaliban Kabil untuk melakukan persetubuhan tersebut.
“Setelah bertemu tersangka WIC, korban dibawa ke lapangan Kavling Lama, lalu WIC mengirim pesan kepada RS untuk memberitahu bahwa korban sudah berada di TKP,” tuturnya.
Sesampainya tersangka RS di TKP, tersangka WIC membujuk korban agar mau bersetubuh dengannya di semak-semak.
“Sementara tersangka RS menunggu di motor. Namun ketika tersangka WIC sedang menyetubuhi korban, tersangka RS langsung mendatangi tersangka WIC dan tersangka RS langsung jongkok disamping kiri korban, untuk minta memuaskan hawa nafsunya,” ungkapnya.
Setelah WIC selesai menyetubuhi korban, tersangka RS meminta korban untuk juga melakukan persetubuhan.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu jaket milik pelaku yang digunakan sebagai alas saat bersetubuh, dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Pasal disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UURI nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” pungkasnya, (cw1)