KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penangkapan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga membenarkan telah amankan tiga orang anak yang masih dibawah umur.
“Iya benar, kita amankan tiga orang pelaju curanmor yang masih dibawah umur yang berinisial DF (14), FR (14), SF (16),” ujar Buhedi saat dikonfirmasi pada Senin (22/11/2021) pagi.
Lanjutnya, saat ini Unit Reskrim Polsek Sekupang masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
“Kita masih lakukan pengembangan,” bebernya.
Buhedi juga mengatakan, terhadap ketiga pelaku ini akan dikenakan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 satu unit motor Yamaha RX King warna biru,” pungkasnya.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana juga menyampaikan pesan kepada semua orangtua untuk selalu memantau anak-anaknya.
“Kita harapkan setiap orangtua selalu memantau dan memperhatikan setiap kegiatan anak-anaknya. Karena kalau anak-anak salah dalam pergaulan tanpa dipantau orangtuanya maka anak tersebut bisa terjerumus kedalam jalan yang salah,” tandasnya (cw1).