KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Polda Kepri akan lakukan penyidikan terkait adanya Laporan Polisi tentang penganiayaan terhadap siswa di SMK Penerbangan Dirgantara Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Ditreskrimum Polda Kepri saat ini sedang melakukan penyelidikan dan terhadap lima orang korban.
“Korban berinisial IN (17), Inisial SA (18), Inisial RA (17), Inisial GA (17) dan Inisial FA (17) hari ini telah dibuatkan Laporan Polisi perihal penganiayaan yang dialaminya,” ujar Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat press release di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Jum’at (19/11/2021) siang.
Lanjutnya, kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi nya sudah dibuat. Ini merupakan bentuk respon cepat dari kita dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK tersebut.
″Saat ini penyidik terus bekerja dan terus melakukan penyelidikan, dan terhitung mulai hari ini Laporan Polisi telah dibuat dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan sejak kelas 1 sampai dengan korban kelas 3 dan mereka mendapatkan perlakuan kekerasan dikarenakan adanya pelanggaran yang mereka buat,” bebernya.
Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut, menyikapi hal tersebut Dit Reskrimum Polda Kepri sudah melayangkan surat untuk permintaan Visum Et Repertum kemudian juga sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen foto korban saat dirantai.
″Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, didalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan tentu juga proses penyidikan terhadap kasus ini terus berjalan dan apabila nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” bebernya.
Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi ini diterapkan juga pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak, disamping itu juga penyidik akan menerapkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian juga mengatakan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya langkah ini merupakan bentuk respon cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi.
“Kami juga telah melakukan penyelidikan dilapangan dengan mendatangi lokasi kejadian, kemudian juga kami juga mengundang masing-masing pihak terkait dan juga mengetahui secara langsung kejadian yang menimpa para korban ini,” ujar Jefri.
Ditempat yang sama pendamping UPTD PPA Provinsi Kepri Tetmawati Lubis juga mengatakan, kasus ini sangat disayangkan sekali terjadi dan terima kasih dari pihak Polda Kepri atas respon cepatnya dalam penanganan kasus ini cepat diselidiki.
“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri sifatnya pendampingan terhadap korban sekali lagi terima kasih kepada Polda Kepri atas respon cepat tanggapnya,” ujar Tetmawati.
Ketua KPPAD Batam Abdillah juga mengatakan, kami dari Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan tugas kami adalah mengawasi sistem penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Batam dan objek kami adalah semua pihak kami awasi.
“Kami soroti bagaimana sistem perlindungan anak di suatu tempat tersebut, alhamdulillah hari ini kami sangat mengapresiasi sekali atas langkah pihak Kepolisian merespon cepat informasi yang kami sampaikan, temuan-temuan yang kami sampaikan di respon dengan cepat oleh Polda Kepri,” ujar Abdillah (cw1).